Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana merupakan instansi pemerintah daerah yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan serta pengendalian penduduk dan program keluarga berencana. Dinas ini memiliki peran penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, menekan angka pertumbuhan penduduk, serta memberikan edukasi dan layanan terkait perencanaan keluarga. Melalui program-program seperti imunisasi, pengendalian penyakit menular dan tidak menular, serta peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan, dinas ini menjadi ujung tombak dalam mendukung terciptanya masyarakat yang sehat dan sejahtera.
Loading...
TATA CARA PENDAFTARAN
Surat lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam, berbahasa lndonesia, ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen (Format surat lamaran terlampir), dengan melampirkan:
Pengadaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Kebumen Tahun 2025
1. Tenaga Medis : 8 Formasi
- Dokter Umum
- Dokter Gigi
- Dokter Sp Jantung dan Pembuluh Darah
- Dokter Sp Urologi
- Dokter Sp Kulit dan Kelamin
2. Tenaga Paramedis : 57 Formasi
- Perawat
- Perawat Ners
- Bidan
3. Tenaga Kesehatan lainnya : 47 Formasi
- Apoteker
- Asisten Apoteker
- Perekam Medis
- Promosi Kesehatan
- Terapis Gigi dan Mulut
- Epodemiolog Kesehatan
- Sanitarian
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Nutrisionis
- Teknisi Elektromedis
- Radiografer
- Penata Anestesi
- Psikolog Klinis
4. Tenaga Non Kesehatan : 16 Formasi
- Pengelola Akuntansi
- Pengelola Keuangan
- Pengadministrasi mum
- Pengelola Data
- Pengelola Data dan Sistem Akuntansi
- Pranata komputer
- Warga Negara lndonesia;
- Berusia serendah rendahnya 20 (dua puluh) tahun dan dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada tanggal 31 Maret 2025;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyaikekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, Pegawai BLUD, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang
dibuktikan dengan:
- surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah (Puskesmas atau RS Pemerintah) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
- surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang benruenang dari badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan Pegawai BLUD
- Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian yang masih berlaku. FC Legalisir.
- Memiliki Kartu Pencari Kerja (AK1) dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku.
- Tidak tercatat sebagai tenaga BLUD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
- lndeks Prestasi Kumulatif (lPK) minimal 2,75 (skala 4) untuk Perguruan Tinggi Negeri dan 3,00 (skala 4) Perguruan Tinggi Swasta. Khusus Formasi Dokter IPK minimal2,50;
- Pelamar memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup, bagi formasi Tenaga Medis, paramedis, dan tenaga kesehatan lainnya kecuali untuk formasi Epidemiolog Kesehatan dan Promosi Kesehatan tanpa STR;
- Bagi yang lulusan sebelum tahun 2020 melampirkan Sertifikat kompetensi yang masih berlaku atau SIP yang masih berlaku;
- Bukti Pengalaman kerja berupa surat keterangan dari aplikasi SISDMK yang dilegalisir oleh Kepala Puskesmas. (bila ada)
- Untuk Formasi berikut memiliki:
- Perawat Umum (Pendidikan D3) pada RSUD Prembun: Bersertifikat ACLS/BLSiPALSIATLS
- Perawat Bedah : Bersertifikat ACLS/BLS/PALS/ATLS. Bersertifikat Bedah.
- Perawat Intalasi Rawat Instensif: Bersertifikat ICU/NICUIPICU/lCCU, Bersertifikat AC LS/B LS/PALS/ATLS
- Perawat IGD : Bersertifikat ACLS/BLS/PALS/ATLS
- Pengolah Data Sistem Akuntansi : Diutamakan yang memiliki sertifikat kursus atau brefet pajak
- Pranata Komputer : Menguasai Bahasa Pemrograman PHP, Menguasai Database MySQL dan Memahami Penggunaan API
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 background merah sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Foto copy llazah dan transkrip nilai, dilegalisir oleh lembaga yang benvenang, masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar;
- Foto copy sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku sesuai formasi sebanyak 1 (satu) lembar (bila ada);
- Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan dilegalisir dari Kepolisian sebanyak 1 (satu) lembar;
- Asli Surat Keterangan Sehat dari Fasilitas Kesehatan Pemerintah.
- Foto copy kartu pencari kerja, dilegalisir oleh Dinas Tenaga Kerja sebanyak 1 (satu) lembar;
- Surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- yang menyatakan: (contoh terlampir)
- Tidak memanipulasi data;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, Pegawai BLUD, prajurit Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah:
- Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syaraVgugur dan tidak mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat berkas yang tidak lengkap/tidak sesuai persyaratan yang telah ditentukan;
- Bersedia diberhentikan sebelum masa kontrak berakhir apabila setelah dievaluasi kinerja tidak sesuai kompetensinya;
- Tidak akan menuntut untuk diangkat sebagaiAparatur Sipil Negara.
- Berkas lamaran dimasukkan ke dalam stopmap .
- Warna Map Merah : Tenaga Medis: Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Sp Jantung dan Pemb Darah, Dokter Sp Urologi, dan Dokter Sp Kulit dan Kelamin
- Warna Map Biru : Tenaga Paramedis: Perawat, Perawat Ners. Bidan
- Warna Map Hijau : Tenaga Kesehatan Lainnya: Apoteker, Asisten Apoteker, Perekam Medis, Promosi Kesehatan, Terapis Gigi dan Mulut, Epodemiolog Kesehatan, Sanitarian, Pranata Laboratorium Kesehatan, Nutrisionis, Teknisi Elektromedis, Radiografer, Penata Anestesi, Psikolog Klinis.
- Warna Map Kuning : Tenaga Non Kesehatan: Pengelola Akuntansi, Pengelola Keuangan, Pengadministrasi Umum, Pengelola Data, Pengelola Data dan Sistem Akuntansi, Pranata Komputer
- Berkas sebagaimana dimaksud dimasukan ke dalam amplop warna coklat yang dialamatkan kepada PO BOX 100 Kebumen dan halaman depan amplop dan stopmap ditulis dengan jelas: Nama, Formasi, Lokasi Formasi, Alamat sesuai KTP dan Nomor HP;
- Berkas yang dikirim sebelum dan sesudah waktu yang ditentukan dan tidak melalui prosedur di atas dianggap tidak memenuhi persyaratan.
- Berkas yang diproses panitia adalah berkas dengan cap pos tanggal 11 -20 April 2A25 dan paling lama diterima panitia pada tanggal 23 April 2025.